Administrasi Transparan Guna Mempermudah Transaksi Petani
Selain aspek teknis kualitas jagung, pendampingan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas juga menyasar pada pemenuhan syarat administratif. Kepolisian memastikan para pemilik jagung atau ketua kelompok tani telah melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pembayaran dapat dilakukan secara lancar dan transparan oleh pihak perbankan yang ditunjuk.
Beberapa persyaratan dokumen yang wajib dibawa oleh petani saat mendaftarkan hasil panennya ke Kantor Bulog meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Rekening BRI, serta Kartu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Kelengkapan administrasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan atau subsidi serta hasil penjualan jatuh ke tangan yang tepat dan tercatat dalam sistem basis data pertanian yang akurat.
Kehadiran petugas kepolisian di tengah proses ini juga berfungsi sebagai penengah dan pengawas agar tidak ada praktik pungutan liar atau kendala birokrasi yang merugikan para petani. Dengan adanya pengawalan ketat, diharapkan motivasi petani di Kecamatan Lembar untuk terus meningkatkan produktivitas lahan mereka semakin meningkat, seiring dengan kemudahan akses pasar yang disediakan oleh pemerintah melalui dukungan Polri.












