Guna memastikan distribusi gas LPG 3 Kg bersubsidi tepat sasaran serta menjaga stabilitas harga di tengah masyarakat, Polsek Woja bersama Pemerintah Kecamatan Woja dan unsur terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak), monitoring, dan pengawasan terhadap sejumlah pangkalan LPG 3 Kg di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.20 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Camat Woja, Edhson, S.H., dan dihadiri Kapolsek Woja IPTU Muh. Norkurniawan, S.H., Danramil 01-1614 Dompu Kapten Inf. Syarifudin, Sekretaris Camat Woja, Kasi Trantib Kecamatan Woja, perwakilan bidang pengawasan, Lurah Simpasai Usman, S.Sos., serta Suhermansyah selaku Tim Monitoring dari LPKP.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Kelurahan Simpasai. Dari hasil monitoring ditemukan masih terdapat beberapa pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp19.000 per tabung.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Pangkalan UD Sumber Alam menjual LPG sesuai HET sebesar Rp19.000 per tabung. Sementara beberapa pangkalan lainnya masih ditemukan menjual di atas ketentuan, yakni Pangkalan Kios Bintang Terang menjual seharga Rp20.000 per tabung, sedangkan Pangkalan UD Alfarisan, Kios Ina Mori, dan Kios Cemerlang diketahui menjual hingga Rp25.000 per tabung.
Selain melakukan pemeriksaan, tim juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada seluruh pemilik pangkalan agar mendistribusikan LPG bersubsidi sesuai wilayah layanan, mengutamakan kebutuhan masyarakat setempat yang berhak menerima subsidi, serta tidak melakukan penjualan di atas HET. Pemerintah menegaskan bahwa apabila masih ditemukan pelanggaran serupa, maka izin usaha pangkalan dapat dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Woja, Edhson, S.H., menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat memperoleh LPG bersubsidi dengan harga sesuai ketentuan.
“Kami mengingatkan seluruh pemilik pangkalan agar mematuhi aturan pemerintah mengenai Harga Eceran Tertinggi serta mendistribusikan LPG 3 Kg kepada masyarakat yang memang berhak. Jangan sampai ada penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat. Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan izin usaha,” tegas Edison.
Sementara itu, Kapolsek Woja IPTU Muh. Norkurniawan, S.H., menyampaikan bahwa Polri akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran.












