Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Minggu (21/6/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah memastikan keberadaan target, sekitar pukul 02.30 Wita, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku berinisial I (50), seorang petani, dan A (25), yang belum bekerja yang sama-sama beralamat di desa Calabai.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menghadirkan dua orang saksi umum, membacakan surat perintah tugas, serta memperlihatkan bahwa anggota yang melakukan penggeledahan tidak membawa barang apa pun dan menggunakan sarung tangan sebagai bentuk transparansi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
Dari hasil penggeledahan badan maupun rumah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,12 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), tabung kaca, plastik klip kosong, sekop sabu, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.894.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kedua terduga beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Para terduga dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan apresiasi atas dedikasi personel yang bekerja secara profesional sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, kesigapan, dan sinergi seluruh personel Satresnarkoba Polres Dompu dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Seluruh rangkaian penindakan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur dan mengedepankan prinsip profesional, transparan, serta akuntabel. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang memasok narkotika tersebut, sekaligus memastikan wilayah Kabupaten Dompu terbebas dari peredaran gelap narkoba.”












