Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas melalui keberhasilan mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (19/6/2026) mulai pukul 15.00 Wita. Tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, dan Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang terduga penadah beserta barang bukti hasil kejahatan.
Adapun identitas korban/pelapor :
ARIANDO FATHARONI YAHYA, Laki-laki (28), Karyawan Swasta, Islam, Alamat Desa. Sukomulyo, Kec. Manyar, Kab. Gresik.
Identitas pelaku :
1). W, Laki-Laki( 28 ),Tidak bekerja, Islam, Alamat Desa. Kempo, Kec. kempo, Kab. Dompu.
2). MRA, Laki-laki ( 21 ), Tidak bekerja,Islam, Alamat Desa. Dorokobo, Kec. Kempo, Kab. Dompu
Identitas penadah :
S, Laki-laki ( 23 ), Mahasiswa, Islam, Alamat Desa Nusa Jaya, Kec. Manggelewa, Kab. Dompu.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian kabel gardu listrik milik PT PLN (Persero) yang terjadi di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Berdasarkan hasil penyelidikan, para terduga pelaku diduga mengambil kabel gardu listrik dengan cara membuka baut gardu menggunakan kunci pas, kemudian memotong kabel menggunakan tang pemotong sebelum membawa kabur hasil curian tersebut. Akibat kejadian itu, pihak PT PLN (Persero) mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, serta serangkaian penyelidikan intensif, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Dompu berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan secara terukur di dua lokasi berbeda. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut dari lokasi penjualan kepada seorang pengepul besi di wilayah Kecamatan Manggelewa.
Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah kabel listrik jenis NYY ukuran 70 dan 95 milimeter persegi milik PT PLN (Persero), satu buah tang pemotong kabel, dua buah tang jepit, serta satu buah kunci ukuran 24 yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan terukur.












