“Pada hari Rabu sekitar pukul 16.00 Wita, tim bergerak mencari keberadaan saudara AM dan berhasil menemukannya di kediamannya di Dusun Pemangket, Desa Kuripan Utara. Terduga Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” jelas Kapolsek Kuripan.
Pelaku Mengaku Beraksi Sendiri dan Menggadaikan Hasil Curian
Dalam proses interogasi awal di hadapan penyidik, tersangka AM tidak dapat mengelak. Ia mengakui seluruh perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban saat situasi lingkungan sedang lengah.
Menariknya, terduga pelaku mengaku melakukan aksi nekat tersebut seorang diri tanpa bantuan orang lain.
Lebih lanjut, AM membeberkan bahwa motor hasil curian tersebut sudah berpindah tangan. Ia sempat menggadaikan sepeda motor Honda Beat Street tersebut kepada seseorang berinisial IY di wilayah Datar, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat untuk mendapatkan uang secara instan.
“Keterangan AM mengakui bahwa sepeda motor tersebut ia dapatkan dengan cara mencuri seorang diri. Ia juga mengakui telah menggadaikan barang tersebut ke wilayah Labuapi,” tambah Ipda I Wayan Eka Ariyana.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa plat nomor (dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai) telah diamankan di Mapolsek Kuripan.
Terduga Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan.












