Selain telah melengkapi administrasi penyidikan, pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Mataram.
Hingga saat ini, sebanyak enam orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Penyidik telah bekerja secara maksimal dengan melibatkan berbagai pihak. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga meminta keterangan dari saksi ahli,” ungkap Ipda Muh. Abdullah dalam pernyataan resminya.
Penetapan Tersangka dan Upaya Penahanan
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan PS alias PG sebagai tersangka.
Langkah tegas diambil dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka guna kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai dengan Pasal 473 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Plh. Kasat Reskrim menambahkan bahwa hingga saat ini proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Kesimpulan sementara menunjukkan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka atas dugaan tindak pidana perkosaan.
Koordinasi dengan pihak Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) juga terus diperkuat demi memastikan berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil.
Rencana Tindak Lanjut dan Harapan Penegakan Hukum
Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Sat Reskrim Polres Lombok Barat adalah menyusun resume kelengkapan berkas perkara.
“Kami saat ini sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dikirimkan ke JPU. Selain itu, kami juga telah mengajukan perpanjangan masa penahanan tersangka kepada pihak Kejaksaan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut hingga kasus ini siap disidangkan,” tegas Ipda Muh. Abdullah S.Kom.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual.
Dengan dukungan semua pihak, diharapkan proses hukum terhadap tersangka PS dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan yang seutuhnya bagi korban dan keluarganya.












