“Kami menyimpulkan bahwa telah ditemukan peristiwa pidana yang nyata. Oleh karena itu, peserta gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan guna memperdalam pembuktian,” tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tindakan terlapor bukan lagi sekadar penganiayaan biasa, melainkan masuk dalam kategori penganiayaan berat yang dilakukan dalam lingkup keluarga.
Penerapan Pasal Berlapis bagi Terlapor
Dalam tahap penyidikan ini, polisi telah menyiapkan pasal-pasal berat untuk menjerat terlapor. Fokus utama penyidikan adalah penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) mengingat hubungan antara pelaku dan korban.
“Kami mempersangkakan terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang PKDRT tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, sebagai langkah antisipatif dalam konstruksi hukum, kami juga melapisi dengan Pasal 468 ayat 1 KUHP atau Pasal 466 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat,” tambah AKP Lalu Eka Arya.
Saat ini, barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan oleh petugas. Sementara itu, korban masih mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka di bagian leher, punggung, kepala, kedua tangan, dan kaki. Pihak Polres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.












