Lombok Barat, NTB – Ketahanan pangan kini menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya mewujudkan kemandirian nasional yang dimulai dari unit terkecil, yaitu keluarga. Menanggapi visi besar tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Gerung, Polres Lombok Barat, mengambil langkah proaktif melalui pembinaan langsung ke masyarakat pedesaan. Di Desa Beleke, upaya ini diwujudkan dengan mendorong warga untuk tidak lagi membiarkan lahan mereka menganggur, melainkan mengubahnya menjadi sumber pangan bergizi.
Implementasi Program Swasembada Pangan di Tingkat Dusun
Pada Jumat (16/1), suasana di Dusun Barabokong, Desa Beleke, Kecamatan Gerung, tampak berbeda. Bhabinkamtibmas Desa Beleke, AIPDA Mahsun, S.H., terjun langsung ke tengah masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya pemanfaatan lahan tidur. Langkah ini bukan sekadar kunjungan rutin, melainkan bagian dari misi strategis Polri dalam mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia mengenai swasembada pangan.
Baca Juga : Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang perempuan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah home stay yang berlokasi di Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, tepatnya di depan Kantor PLN (Persero) Rayon Dompu Sub Rayon Desa Pekat. Penangkapan dan penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Adapun dua terduga pelaku yang diamankan yaitu: -E (33), perempuan, alamat Dusun Mantika, Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. -NR (33), perempuan, alamat Dusun Suka Muli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Kronologis Pengungkapan Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 13 Januari 2026, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Pekat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Sekitar pukul 20.00 Wita, tim berhasil memastikan keberadaan target di salah satu home stay di Desa Pekat. Operasi pengungkapan dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Dompu BRIPKA Iwan Setiawan selaku ketua tim. Dengan taktik masuk secara bertahap untuk menghindari kecurigaan, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang saat itu berada di dalam kamar home stay. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum dan saksi anggota, terduga pelaku mengakui menyimpan narkotika di dalam kamar. Barang bukti tersebut kemudian diperlihatkan dan diserahkan langsung oleh terduga kepada petugas. Barang Bukti yang Diamankan Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa: -9 (sembilan) klip gulung berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,55 gram -1 buah tas warna coklat berisi tas kecil warna cream -1 buah tas warna biru -2 buah kaca -4 buah pipet yang telah dimodifikasi -1 buah korek gas yang dimodifikasi -2 buah tutupan botol yang dimodifikasi -1 buah bong -1 buah gunting -4 unit telepon genggam Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 Wita, tim membawa kedua terduga beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Dompu guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pernyataan Kasat Resnarkoba Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat. Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan narkotika jenis sabu seberat bruto 3,55 gram beserta alat-alat yang digunakan. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan serta sumber barang haram tersebut,” jelas IPTU Rahmadun. Pasal yang Disangkakan Kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tanggapan Kapolres Dompu Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba. “Kapolres Dompu mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Polres Dompu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Nyoman. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pendalaman, gelar perkara, pemeriksaan saksi, serta pengembangan jaringan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut.
Dalam interaksi tersebut, AIPDA Mahsun menekankan bahwa ketahanan pangan tidak selalu harus bergantung pada lahan pertanian yang luas. Pekarangan rumah maupun lahan kosong yang selama ini tidak terurus memiliki potensi besar untuk menopang kebutuhan gizi harian keluarga. Melalui konsep Pekarangan Pangan Bergizi, warga diajak untuk lebih produktif dalam mengelola sumber daya lokal yang tersedia di sekitar tempat tinggal mereka.
Pendampingan Langsung di Lahan Pertanian
Kegiatan ini tidak hanya berhenti pada tataran teori atau imbauan semata. AIPDA Mahsun terlihat turun langsung mendampingi para petani di tengah lahan jagung yang mulai menghijau dan tumbuh subur. Kehadiran personel kepolisian di tengah sawah ini menjadi simbol sinergi antara aparat penegak hukum dan sektor pertanian dalam menjaga stabilitas ketersediaan pangan di tingkat desa.
Pendampingan secara konsisten ini diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi warga yang mungkin selama ini merasa ragu untuk memulai usaha tani di lahan pribadi mereka. Dengan melihat hasil nyata dari lahan jagung yang dikelola secara optimal, masyarakat Dusun Barabokong kini memiliki gambaran jelas mengenai keuntungan ekonomi dan ketersediaan stok pangan mandiri yang bisa mereka capai.
Kapolsek Gerung, AKP Lale Dewi Lungit Tanauran, menegaskan bahwa peran Bhabinkamtibmas saat ini telah meluas. Selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polri juga berkewajiban menjadi katalisator bagi kesejahteraan warga, salah satunya melalui sektor pangan.
Menurut AKP Lale Dewi Lungit Tanauran, optimalisasi lahan merupakan kunci utama dalam menghadapi dinamika ekonomi dan ketersediaan pangan di masa depan. Beliau menyampaikan bahwa instruksi ini dijalankan secara serentak untuk memastikan setiap jajaran kepolisian di tingkat sektor hadir memberikan solusi bagi masyarakat.
“Kami di jajaran Polsek Gerung berkomitmen penuh untuk mengawal program ketahanan pangan nasional ini. Melalui Bhabinkamtibmas, kami mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan setiap jengkal lahan tidur yang ada. Tujuannya jelas, agar tercipta kemandirian pangan di tingkat rumah tangga, sehingga warga Desa Beleke khususnya, memiliki ketahanan yang kuat terhadap fluktuasi harga kebutuhan pokok di pasar,” ujar AKP Lale Dewi Lungit Tanauran.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Dengan terciptanya komunikasi yang baik di lapangan, stabilitas kamtibmas akan lebih mudah terjaga karena kebutuhan dasar masyarakat, seperti pangan, dapat terpenuhi dengan baik secara mandiri.