Petugas selanjutnya mengamankan salah seorang teman pelaku untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku sempat mengajak dua temannya menuju Kota Bima dan terlihat membawa uang dalam jumlah cukup banyak.
Berbekal informasi tersebut, personel Polsek Ambalawi bergerak menuju Kelurahan Kolo dan melakukan pencarian. Setelah berkoordinasi dengan warga setempat, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di jalan menuju area persawahan Kelurahan Kolo pada Senin dini hari, 15 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil dompet yang disimpan di atas sofa ruang tamu. Setelah melakukan pencurian, pelaku menuju sebuah rumah kosong milik warga dan memeriksa isi dompet tersebut. Pelaku mengambil uang tunai yang ada di dalam dompet, sementara dompet beserta sebagian barang lainnya disembunyikan di plafon rumah kosong tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp4.270.000. Selain itu, petugas bersama Ketua RT setempat melakukan pemeriksaan di rumah kosong yang disebutkan pelaku dan berhasil menemukan serta mengamankan sebagian barang bukti hasil kejahatan yang disembunyikan di lokasi tersebut.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ambalawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Ambalawi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.












