Binkam

Bhabinkamtibmas Desa Jango Ajak Warga Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

×

Bhabinkamtibmas Desa Jango Ajak Warga Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Sebarkan artikel ini

Lombok Tengah (NTB) – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Jango, Polsek Janapria, Polres Lombok Tengah, Polda NTB, BRIPKA Astan melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi dengan warga masyarakat di Dusun Jango Selatan, Desa Jango, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga binaan.

Dalam kesempatan itu, BRIPKA Astan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan pekarangan maupun lahan kosong yang tersedia untuk ditanami berbagai komoditas pangan produktif. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memperkuat ketersediaan pangan di tingkat keluarga dan desa.

Selain itu, ia juga mengimbau warga agar terus menjaga semangat gotong royong dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

Melalui kegiatan sambang tersebut, terjalin komunikasi yang baik antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat sehingga berbagai informasi serta aspirasi warga dapat terserap dengan baik. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan motivasi dan mendorong partisipasi warga dalam menyukseskan berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar. Warga menyambut baik ajakan yang disampaikan Bhabinkamtibmas dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung program ketahanan pangan sebagai salah satu langkah mewujudkan kemandirian pangan di wilayah Desa Jango.

Baca Juga :  Edarkan Shabu di Desa Nae, Pria 29 Tahun Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 19 poket shabu siap edar dengan berat bruto 4,04 gram. Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 04 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di RT 003 RW 002 Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Terduga pelaku diketahui berinisial AN (29), seorang wiraswasta, warga Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat (A1), kemudian melakukan upaya penindakan,” jelasnya. Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku AN. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat dan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas. Terduga pelaku pun mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp920.000 yang diduga hasil transaksi. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YU. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di lokasi kedua, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas juga telah melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.