Binkam

Patroli KRYD Malam Minggu, Polsek Wera Amankan 11 Pemuda di Pantai Sangiang

×

Patroli KRYD Malam Minggu, Polsek Wera Amankan 11 Pemuda di Pantai Sangiang

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Wera Polres Bima Kota melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam Minggu, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kegiatan patroli cipta kondisi tersebut dipimpin langsung oleh PS. Kapolsek Wera IPDA Muhaimin Mulawarman, S.H bersama personel Polsek Wera dengan menyasar sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Wera.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto S.I.K., M.M melalui PS. Kapolsek Wera IPDA Muhaimin Mulawarman, S.H menyampaikan bahwa patroli KRYD dilaksanakan sebagai langkah preventif guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada malam akhir pekan.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Wera melaksanakan patroli mobile di wilayah Desa Tawali serta patroli stasioner di sebelah barat Jembatan Desa Tawali. Pada kesempatan itu, personel juga melakukan koordinasi dengan Kaharuddin selaku pemilik rumah di sekitar lokasi terkait situasi kamtibmas di wilayah tersebut.

Petugas mengimbau agar masyarakat segera menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terjadi gesekan atau potensi gangguan keamanan di kalangan remaja maupun pemuda, khususnya di wilayah Cabang Nunggi dan Desa Ntoke, sehingga personel dapat segera turun ke lokasi untuk melakukan pencegahan dan pembubaran.

Patroli kemudian dilanjutkan secara mobile di Desa Hidirasa, Desa Ranggasolo dan Desa Sangiang. Saat berada di kawasan Pantai Wisata Desa Sangiang, personel Polsek Wera membubarkan sekaligus mengamankan sekelompok remaja dan pemuda yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  Edarkan Shabu di Desa Nae, Pria 29 Tahun Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 19 poket shabu siap edar dengan berat bruto 4,04 gram. Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 04 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di RT 003 RW 002 Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Terduga pelaku diketahui berinisial AN (29), seorang wiraswasta, warga Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat (A1), kemudian melakukan upaya penindakan,” jelasnya. Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku AN. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat dan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas. Terduga pelaku pun mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp920.000 yang diduga hasil transaksi. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YU. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di lokasi kedua, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas juga telah melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Sebanyak 11 orang remaja dan pemuda bersama 5 unit sepeda motor diamankan oleh personel Polsek Wera untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Sekitar pukul 01.30 Wita, Minggu dini hari (24/5/2026), para remaja tersebut beserta kendaraan yang diamankan dibawa ke Mako Polsek Wera. Setelah itu, PS. Kapolsek Wera bersama personel kembali melaksanakan patroli stasioner di sebelah barat Jembatan Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.