Prosedur Administratif dan Harapan Ke Depan
Selain aspek fisik produk, aspek administratif juga menjadi perhatian utama. Para petani atau pemilik jagung diwajibkan mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Kantor Kanwil Bulog Mataram. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, NPWP, SK Akte Pendirian Poktan, serta Surat Keterangan Rekomendasi dari Desa. Kelengkapan lain seperti Buku Rekening BRI dan lampiran RDKK juga menjadi syarat mutlak sebelum surat jalan diterbitkan.
“Prosedur ini memang detail, namun tujuannya untuk transparansi dan memastikan bantuan atau penyerapan hasil panen tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar tergabung dalam kelompok tani,” jelas AKP Lale Dewi.
Melalui pendampingan yang konsisten dari pihak kepolisian, diharapkan para petani di Kabupaten Lombok Barat, khususnya di Desa Dasan Tapen, semakin termotivasi untuk meningkatkan produktivitasnya. Langkah sinergis ini diharapkan tidak hanya berhenti pada proses distribusi, tetapi juga berlanjut pada edukasi mengenai teknik pasca-panen agar kualitas jagung yang dihasilkan selalu memenuhi standar premium pasar nasional. Dengan demikian, ekonomi kerakyatan di tingkat desa dapat terus tumbuh secara berkelanjutan.








