Binkam

Polsek Gangga Intensifkan Patroli Dini Hari, Antisipasi Aksi 3C di Wilayah Segara Katon

×

Polsek Gangga Intensifkan Patroli Dini Hari, Antisipasi Aksi 3C di Wilayah Segara Katon

Sebarkan artikel ini

 

Lombok Utara – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) tetap kondusif, personel piket Polsek Gangga melaksanakan patroli dini hari guna mengantisipasi potensi tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukumnya.

Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada Selasa (05/5/2026) sekitar pukul 02.00 WITA dengan menyasar wilayah pemukiman warga di Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

Dalam pelaksanaannya, personel yang terdiri dari Aipda Putra Sukma, Aipda I Nengah Ari, dan Brigadir Sogara Gagah K menyisir area pemukiman warga, sekaligus melakukan pemantauan situasi guna memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan kondusif.

Petugas juga melakukan pengecekan terhadap keamanan rumah warga, termasuk memastikan gerbang dan kendaraan dalam keadaan terkunci, serta memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan dini hari.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kapolsek Gangga AKP Andi Kusnadi menyampaikan bahwa patroli dini hari merupakan langkah preventif yang rutin dilakukan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan 3C yang kerap terjadi saat masyarakat sedang beristirahat.

“Patroli ini kami lakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman dan mencegah niat serta kesempatan bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memastikan sistem pengamanan rumah yang baik serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan kamtibmas yang menonjol. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan tugas di lapangan.

Baca Juga :  Edarkan Shabu di Desa Nae, Pria 29 Tahun Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 19 poket shabu siap edar dengan berat bruto 4,04 gram. Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 04 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di RT 003 RW 002 Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Terduga pelaku diketahui berinisial AN (29), seorang wiraswasta, warga Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat (A1), kemudian melakukan upaya penindakan,” jelasnya. Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku AN. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat dan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas. Terduga pelaku pun mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp920.000 yang diduga hasil transaksi. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YU. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di lokasi kedua, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas juga telah melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.