Penegakan Perda dan Solusi Bagi Nelayan
Sesi tanya jawab sempat berlangsung dinamis ketika perwakilan nelayan dari Pondok Perasi mempertanyakan kejelasan lokasi tambat yang baru. Mereka mengklaim sempat mendapatkan izin lisan dari aparatur desa terdahulu. Namun, hal ini langsung diklarifikasi oleh Kepala Desa Senggigi saat ini, Mastur, SE.
Mastur menegaskan bahwa secara administratif tidak pernah ada izin tertulis maupun bukti sah mengenai pemberian izin penambatan perahu secara permanen di sepanjang Pantai Loco bagi nelayan luar wilayah.
Di sisi lain, Kasat Pol PP Lombok Barat, I Ketut Rauh, memberikan pernyataan tegas terkait penegakan hukum di lapangan. Ia menekankan bahwa aturan tata ruang dan Peraturan Daerah (Perda) harus dipatuhi demi kepentingan umum yang lebih luas.
“Kami di sini adalah penegak Perda. Secara aturan, sepanjang Pantai Loco ini harus bebas dari aktivitas penambatan perahu agar lingkungan tetap bersih dan rapi. Kami memberikan waktu hingga 21 April nanti. Jika tidak diindahkan, kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas I Ketut Rauh.
Menanggapi ketegangan tersebut, perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan berharap agar ada sinkronisasi berkelanjutan antara Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam mencarikan solusi jangka panjang bagi para nelayan agar mata pencaharian mereka tetap berjalan meski terjadi penataan kawasan.
Kegiatan sosialisasi yang berakhir pada pukul 11.00 WITA tersebut dilaporkan berlangsung aman dan tertib. Pihak kepolisian melalui Polsek Batulayar akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan guna mencegah potensi konflik sosial menjelang tenggat waktu pengosongan lahan pada akhir April mendatang.












