Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Lingkungan Diwu Kalio, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, adapun identitas dari terduga :
1. MK, Laki – Laki, 24 Th, Islam, belum/ tidak bekerja, alamat Kel. Potu Kec.Dompu, Kab. Dompu.
2. R, Laki – Laki, 27 Th, Islam, belum/tidak bekerja, alamat Kel. Potu Kec. Dompu, Kab. Dompu.
3. MJ, Laki – Laki, 21 Th, Islam, belum/tidak bekerja, alamat Kel. Karijawa Kec. Dompu, Kab. Dompu.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Setelah memastikan target dan lokasi, sekitar pukul 00.50 Wita, tim bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan disaksikan saksi umum. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu beserta sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi maupun mengemas narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan
Adapun jumlah dan jenis barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu:
Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 1,70 gram, terdiri dari:
3 (tiga) klip lepas,
1 (satu) klip gulung berisi kristal bening diduga sabu,
1 (satu) buah kotak rokok Surya,
2 (dua) buah sekop dari pipet plastik,
4 (empat) buah bong,
1 (satu) bungkus plastik berisi beberapa klip kosong,
8 (delapan) klip bekas pakai,
2 (dua) buah gunting,
5 (lima) buah korek api gas,
3 (tiga) unit telepon genggam,
1 (satu) buah tutupan botol bong yang telah dimodifikasi.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta narkotika jenis sabu seberat bruto 1,70 gram dan sejumlah alat pendukung. Saat ini para terduga telah kami amankan di Mako Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Rahmadun.










