Binkam

Sidang Perkara Pembunuhan di PN Dompu Berlangsung Aman dan Kondusif

×

Sidang Perkara Pembunuhan di PN Dompu Berlangsung Aman dan Kondusif

Sebarkan artikel ini

Sidang perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Dompu pada Senin, 12 Januari 2026, mulai pukul 11.30 Wita hingga 18.20 Wita. Sidang tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif berkat pengamanan ketat dari aparat gabungan.

Sidang menghadirkan dua terdakwa, yakni AHMAD (41), warga Lingkungan Kotabaru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, dan ANDI IRFAN alias ANDI (39), warga Dusun Maulana Utara, Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu. Keduanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua FAQHINA FIDDIN, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota MARIO SODIKIM, S.H. dan PAKSI ERLANGGA, S.H.. Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi, yakni Tamrujin alias Jeki, Suhartin, Gito, Andi Karisma alias Andi, dan Ades, yang diperiksa secara bergantian oleh Majelis Hakim.

Untuk menjamin keamanan jalannya persidangan, pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup oleh personel Polres Dompu dan Polsek Dompu dipimpin langsung oleh Padal Kapolsek Dompu IPTU Ade Helmi, S.H.

Kapolsek Dompu IPTU Ade Helmi, S.H. menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan secara maksimal sejak kedatangan tahanan hingga sidang berakhir.

“Kami telah menyiapkan pengamanan terpadu, termasuk pemeriksaan badan dan barang bawaan pengunjung sidang, serta penggalangan terhadap pihak-pihak terkait guna mencegah potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga melakukan deteksi dini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya aksi balas dendam dari keluarga korban maupun pihak tertentu.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan komitmen Polres Dompu dalam menjamin keamanan proses hukum.

“Polres Dompu akan terus bersinergi dengan Pengadilan Negeri Dompu dan unsur terkait lainnya untuk memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan aman, tertib, dan lancar. Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas,” tegas IPTU I Nyoman Suardika.

Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 19 Januari 2026. Hingga sidang berakhir, situasi di sekitar Pengadilan Negeri Dompu terpantau kondusif dan terkendali.