Sumbawa Besar, NTB — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Jumat dini hari (09/01/2026), Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 109,64 gram.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumbawa dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba. “Keberhasilan pengungkapan dengan barang bukti lebih dari satu ons ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan yang merespons cepat informasi masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para bandar maupun pengedar narkoba untuk merusak generasi bangsa di wilayah hukum Polres Sumbawa,“ tegas Kasat Resnarkoba.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Buer. Menindaklanjuti hal tersebut, IPTU Harirustaman memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Setibanya di lokasi, tim mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang terparkir di kawasan Pasar Pernang, Desa Labuhan Burung. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, sekitar pukul 00.15 WITA, dua pria terlihat mendekati dan hendak memasuki mobil tersebut. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyergapan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika pada terduga pelaku berinisial A alias R (50). Di kantong celana depan sebelah kanan, ditemukan satu poket kecil sabu, sementara di kantong sebelah kiri ditemukan satu poket besar sabu yang dibungkus plastik hitam dan biru.
Berdasarkan interogasi singkat, terduga A alias R mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik rekannya, F alias F (43), yang dititipkan kepadanya. Keduanya merupakan warga asal Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Barang bukti tersebut diakui didapatkan dari seorang pria berinisial AB yang kini dalam pengembangan petugas.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 109,64 gram, 1 unit mobil avanza warna hitam, 1 unit hp android, 1 buah plastik warna hitam, dan 1 buah plastik warna biru. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, serta melakukan pengejaran terhadap pemasok utama berinisial AB. (MA)












