Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB terus membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di Wilayah Hukumnya.
Terkini, Senin (21/01/25) sekitar Pukul 23.30 Wita berhasil mengamankan Empat orang di TKP yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Shabu.
“Empat orang ini terdiri dari pemilik kos, yang menguasai BB dan dua orang lainnya yang juga berada di TKP juga turut diamankan petugas, atas dugaan Melakukan peredaran gelap Narkotika Golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis shabu.” Ungkap Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH.
Iptu Fardiansyah SH, meneruskan, keempat orang yang diamankan itu masing-masing berinisial
BH, (L/ 31) SP (L/28) AG (L/25) Ketiganya merupakan warga Desa Samili dan IM (L/36) Warga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
“Selain itu, Kami juga ikut mengamankan 15 pocket bening berisi kristal putih yang diduga Narkoba seberat bersama plastik pembungkus (berat kotor / bruto) seberat 4,26 (empat koma dua enam) gram siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai dengan UU RI No, 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Kasat menjelaskan.
Diteruskan Iptu Fardiansyah, pengungkapan kasus yang melibatkan empat pria ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba.
Tak buang waktu, Iptu Fardiansyah memerintahkan tim opsnal untuk menindak lanjuti laporan masyarakat yang menyebut adanya indikasi tindak pidana peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu yang terjadi di Samili.
“Setelah itu kita melakukan penyelidikan dan observasi lalu mendatangi tempat tersebut.” tuturnya.
Tiba di TKP yakni Kos kosan tempat terduga melakukan transaksi barang haram itu. petugas menemukan ke empat terduga sedang duduk di dalam kos kosan dan melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan serta menggeledah badan maupun area sekitar TKP.
Hasil penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat petugaspun berhasil menemukan sejumlah BB dan uang tunai yang diduga hasil penjualan Shabu.
Di hadapan petugas, terduga BH mengakui bahwa BB yang diamankan adalah miliknya yang didapatkannya dari dari seseorang dengan harga Rp. 1.500.000.
Pengakuan para terduga ini direspon cepat oleh petugas dengan mendatangi lokasi yang di sebut oleh para terduga. namun para terduga hanya mengenal nama dan lokasi tempat transaksi barang haram itu bertempat di jalan raya sehingga petugas terkendala untuk meringkus pemasok Narkoba jenis Shabu.










